Tangerang, 17 Agustus 2025, – (Polisi Sektor) polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada penduduk.

aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa staf dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik, lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan, secara terus-menerus untuk menjamin keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap bebas dari ancaman dan tenteram. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.

Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di, lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal, yang mencurigakan.

“Kami, sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari penduduk dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. sinergi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan, penduduk adalah kunci utama dalam membentuk keadaan yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas, jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan proaktif dalam menangkal kejahatan.

pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan, penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

aktivitas pemantauan, (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di, mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cikupa, relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal, yang perlu menjadi, perhatian lebih lanjut.

(Polisi Sektor) polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di, wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah, Cikupa dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *