Tangerang, 17 Agustus 2025 – aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Pasarkemis. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.

aksi, pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasarkemis, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak, kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, kami lakukan secara setiap, hari untuk menjaga kondisi di (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis tetap terlindungi dan terkendali. Kami ingin penduduk merasa, tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Pasarkemis.

Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga, melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi ketertiban di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari, penduduk, dalam menjaga ketertiban lingkungan. kolaborasi antara aparat kepolisian, dan penduduk adalah kunci utama dalam menghasilkan kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak, ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam, kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana penduduk bisa, berperan dinamis dalam mengantisipasi kejahatan.

pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan, untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah, Pasarkemis relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap, ada beberapa hal yang perlu menjadi, perhatian lebih lanjut.

aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban, dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *