Tangerang, 17 Agustus 2025 – aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terjaga dan, nyaman kepada komunitas.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa aparat dari beraneka, ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk mengonfirmasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap terjaga dan tenteram. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks konteks kamtibmas di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika, melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis, dari komunitas dalam menjaga konteks kamtibmas lingkungan. sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang terjaga dan tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan, baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam, kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga konteks kamtibmas lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan dinamis dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi, juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas, dapat lebih mudah menyampaikan, keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada, beberapa hal yang, perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”
