Polda Banten Bongkar Praktik Pengemasan MinyakKita Ilegal di Tangerang, Takaran Tidak Sesuai!

TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengemasan minyak goreng merek “MinyakKita” yang tidak sesuai takaran di sebuah lokasi di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, seorang tersangka berinisial AW (35) berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran MinyakKita yang diduga palsu atau tidak sesuai takaran di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit 4 Polda Banten bersama Satgas Pangan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menemukan lokasi di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang di dalamnya terdapat sekitar 13 ton minyak curah yang akan dikemas dan dilabeli sebagai MinyakKita,” ujar Wadirekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/03/2025). Selain MinyakKita, ditemukan juga minyak goreng dengan merek “Djernih” yang diduga juga mengalami pengurangan volume.

Pihak kepolisian kemudian melakukan uji laboratorium terhadap sampel kemasan botol MinyakKita berukuran 1 liter di Metrologi Banten. Hasilnya menunjukkan adanya pengurangan volume yang signifikan, yakni antara 280 hingga 300 mililiter per botol.

Berdasarkan keterangan tersangka AW, diketahui bahwa kegiatan pengemasan minyak goreng bersubsidi tersebut tidak memiliki legalitas yang sah. Lokasi pengemasan tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, terbukti bahwa tersangka AW melakukan kegiatan ilegal sebagai produsen minyak goreng,” tegas AKBP Wiwin.

Tersangka AW mengaku bahwa hasil produksi minyak goreng ilegal tersebut didistribusikan ke wilayah Tangerang dan Serang. Dalam sehari, tersangka membutuhkan sekitar 8 ton minyak curah untuk menghasilkan sekitar 1.200 botol MinyakKita. Minyak goreng tersebut kemudian dijual dengan harga Rp176.000 per karton, yang berisi 12 botol ukuran 1 liter.

“Minyak goreng ilegal ini dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, namun dengan volume yang dikurangi,” jelas AKBP Wiwin.

Atas perbuatannya, tersangka AW terancam sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya terkait dengan ketersediaan dan harga bahan pokok.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *