TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus peredaran psikotropika jenis Tramadol HCL dan Alprazolam. Pelaku yang berhasil diringkus adalah seorang nelayan berinisial SN (44 tahun) yang berdomisili di Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan SN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SN beserta barang bukti berupa delapan butir Tramadol HCL, lima butir Alprazolam, uang hasil kejahatan sebesar Rp330.000, dan satu unit telepon selular.

AKP Sunarto, selaku Wakasat Narkoba Polresta Tangerang, menjelaskan bahwa penangkapan SN dilakukan pada Minggu malam, 3 November 2024, di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan oleh pelaku.

Penangkapan SN merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Tangerang. AKP Sunarto juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, SN juga dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wakasat narkoba mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *